Makna Kewajiban Pergi Haji ke Makkah

Seorang Muslim dewasa, yang berakal sehat dan mampu secara finansial serta fisik, wajib menunaikan haji sekali seumur hidup. Ini bukan pilihan. Ini adalah perintah Allah yang tercantum jelas dalam Al-Qur’an.

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

Kata “mampu” di sini luas maknanya: mampu secara finansial, mampu secara fisik, dan mampu secara mental. Para ulama juga menambahkan: perjalanan harus aman, dan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan harus terjamin.

Tapi kewajiban ini sering kali menjadi batu sandung psikologis. Karena sifatnya wajib, banyak orang justru menundanya. “Ah, masih ada waktu. Nanti kalau sudah tua. Nanti kalau sudah kaya raya. Nanti kalau anak-anak sudah besar.”

Sementara liburan ke Paris yang hukumnya mubah (boleh), justru dikejar dengan penuh semangat. Paradoks ini menarik: yang wajib ditunda, yang boleh dikejar mati-matian. Bukan karena logika, tapi karena orientasi hati.

Dalam Islam, kewajiban bukanlah beban. Ia adalah undangan istimewa dari Allah. Bayangkan jika Presiden mengundangmu ke Istana. Apakah kau akan menundanya dengan alasan sibuk? Tentu tidak. Kau akan berusaha hadir meski harus bolos kerja. Nah, undangan dari Allah ke rumah-Nya, mengapa justru kita tunda-tunda?

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Bersegeralah melaksanakan haji—maksudnya haji wajib—karena sesungguhnya salah seorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan terjadi padanya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)

Kata “bersegeralah” menunjukkan urgensi. Bukan karena Allah butuh kita, tapi karena kita tidak tahu: apakah tahun depan kita masih hidup? Apakah rezeki masih cukup? Apakah kesehatan masih prima? Apakah situasi dunia masih memungkinkan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *