(Tulisan ini lanjutan dari tulisan kemarin sebelumnya) Seiring bertambahnya umat Islam dari abad ke abad, kompleks Masjidil Haram terus diperluas. Dari masa Khalifah Umar, Utsman, hingga era modern Arab Saudi, bangunan itu tumbuh secara horizontal dan vertikal. Kini, luasnya mencapai ratusan ribu meter persegi dan mampu menampung jutaan jamaah. JIka anda pernah ke masjidil Haram sepuluh tahun yang lalu, atau lebih dari itu dua puluh, tiga puluh tahun yang lalu; maka Masjidil Haram yang sekarang mungkin sudah tidak dikenali lagi jika tidak ada Ka’bah dan Pelataran Thawafnya.
Lalu muncul pertanyaan wajar: “Apakah area perluasan ini masih dianggap Masjidil Haram ? Apakah pahala shalat di sana tetap 100.000 kali lipat dari masjid yang lain kecuali Masjid Nabawi dan Masjif Aqsha ?”
Jawaban para ulama sangat jelas: Ya, tetap sama.
Istilah “Masjidil Haram” dalam hadits keutamaan tidak dimaknai secara kaku sebagai “hanya area yang dibangun di zaman Nabi”, melainkan mencakup seluruh kawasan suci yang secara syar’i masuk dalam lingkup Tanah Haram Makkah. Imam An-Nawawi, As-Suyuthi, dan jumhur ulama sepakat bahwa pelipatgandaan pahala berlaku untuk seluruh wilayah Tanah Haram, bukan hanya di dekat Ka’bah atau di bawah atap masjid.
Artinya, shalat di lantai tiga gedung perluasan, di teras luar, atau bahkan di hotel-hotel yang masih berada dalam radius suci, tetap mendapatkan keutamaan yang sama. Allah tidak membatasi rahmat-Nya pada marmer atau beton, tetapi pada niat dan lokasi yang telah Dia sucikan (BERSAMBUNG)