(Lanjutan dari tulisan sebelumnya)

Agar tidak bingung antara “bangunan masjid” dan “wilayah suci”, kita perlu mengenal konsep Tanah Haram. Secara bahasa, haram berarti sesuatu yang disucikan dan dilindungi dari pelanggaran. Dalam syariat, Tanah Haram adalah wilayah khusus yang Allah tetapkan dengan aturan-aturan istimewa: tidak boleh berburu, tidak boleh menebang tumbuhan liar, tidak boleh mengangkat barang temuan tanpa mengumumkannya, dan dilarang keras melakukan kekerasan atau pertumpahan darah.

Siapa yang menetapkannya?

  • Secara ketetapan ilahi, Allah telah menyucikan Makkah sejak penciptaan langit dan bumi.
  • Secara fisik, batas-batasnya pertama kali ditandai oleh Nabi Ibrahim AS atas petunjuk Malaikat Jibril.
  • Kemudian ditegaskan kembali oleh Rasulullah ﷺ saat peristiwa Fathu Makkah.
  • Para khalifah setelahnya hanya memperbarui penanda batas agar tidak hilang ditelan waktu.

Batasnya membentang dalam empat arah utama dari Ka’bah: utara (sekitar Tan’im), selatan (Adhah), timur (Ji’ranah), dan barat (Hudaibiyah). Jika diukur modern, radiusnya antara 7 hingga 22 kilometer, mencakup hampir seluruh wilayah kota Makkah saat ini.

Jadi, Tanah Haram bukan sekadar “taman di sekitar masjid”, melainkan wilayah suci satu kota yang telah ditetapkan oleh Allah dan dijaga oleh generasi demi generasi. (BERSAMBUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *